Minggu, 28 Maret 2010

kode etik dan keadilan hukum

susno kembali berulah! kali ini tudingan dia bahwa dalam tubuh kepolisian banyak terjadi "markus". akibatnya dia dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. belum puas kini kepolisian secara institusional menetapkan bahwa susno telah melanggar kode etik kepolisian. yang menjadi menarik dalam hal ini justru kepolisian secara lembaga yang tampak kebakaran jenggot dan tidak mau terima, bukannya malah menindak lanjuti laporan mantan kabareskrim itu.
ibarat gunung es sesungguhnya kasus itu hanya kelihatan dipucuknya saja. masyarakat sudah mafhum bahwa lebih banyak lagi kasus korupsi yang tidak pernah selesai ataupun tersentuh karena dari internal kepolisian sendiri banyak oknum polisi yang memanfaatkan kasus itu untuk memperkaya diri seperti halnya anak buah mereka yang berkerja di lalulintas. pendek kata struktur jajaran kepolisian dari tingkat paling bawah sampai tingkat paling atas sudah mengalami penyakit kronis yaitu banyak yang tidak jujur terhadap sumpah jabatan mereka.
sesungguhnya bola panas yang digulirkan susno itu mestinya awal dari reformasi internal kepolisian untuk pembersihan lembaga dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang merusak citra polisi sebagai pelayan masyrakat. semestinya kepolisian untuk sementara meminggirkan egoisme korps mereka dan memberikan kesempatan susno untuk membuktikan bahwa apa yang ia lontarkan bukan fitnah. dengan penetapan susno melanggar kode etik berarti ini semakin mengukuhkan bahwa dalam internal kepolisian memang telah lama terjadi prakek "markus" secara jama'i kelembagaan. atas nama pelanggaran kode etik itu para oknum polisi tidak akan tersentuh oleh hukum manakala ada laporan tentang markus yang diungkap oleh "orang dalam". mereka merasa terlindungi oleh aturan "moral"(dalam tanda kutip) bahwa tidak boleh membocorkan kesalahan sesama korps.
langkah paling elegan yang mestinya diambil oleh kepolisian adalah menampung semua pihak yang berseteru, baik itu orang yang merasa tercemarkan nama baiknya maupun susno sendiri. biarkan hukum yang akan menyelesaikan. dengan begitu kepolisian tidak dianggap melakukan pilih kasih terhadap anggotanya.lebih baik kepolisian tetap lurus pada rolenya sebagai lembaga hukum bukannya lembaga "moral". tindak lanjuti bola panas susno, periksa oknum polisi, dan berikan sangsi bagi yang bersalah siapapun dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar