Jumat, 09 April 2010

makelar

makelar sudah mengakar disemua lini kehidupan kita. tidak usah jauh-jauh ketika kita buat SIM di samsat disana banyak orang yang menawarkan jasa untuk memproses pembuatan SIM dengan cepat. sebenarnya makelar itu sama seperti halnya pekerjaan lainnya, artinya boleh-boleh saja. tidak ada orang atau institusi yang dapat melarang pekerjaan orang sebagai makelar. makelar merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus. seseorang harus memiliki kemampuan VERBAL dan pendekatan persuasif dalam menjalankan profesinya sebagai makelar. namun demikian ketika pekerjaan makelar ini berkaitan dengan proses hukum dan bertujuan mengubah arah hukum maka tentu saja pekerjaan yang demikian patut dipertanyakan keabsahannya.
markus atau mekelar kasus, demikian istilah ini, beberapa minggu ini dikupas habis berbagai media. banyak orang geram campur gemes bagaimana hukum kita dapat dipermainkan oleh segelintir oknum. nggak tanggung-tanggung markus itu gentayangan di lembaga yang semestinya steril dari manusia model seperti ini; kepolisian, jaksa agung, kehakiman. makanya tidak heran bila penegakan hukum kita bukan hanya jalan ditempat tapi sudah keluar dari jalur yang mestinya dilalui. yang lebih heran lagi bahwa markus ini seolah sudah menjadi jaringan mafia lintas departemen. semakin tinggi jabatan seseorang di tiga lembaga ini semakin mudah mereka mempermainkan peran ganda sebagai markus. kabar terakhir di media diduga ada jenderal pangkat tiga lama memainkan peran markus, namun ini masih perlu diselidiki lebih lanjut. berita tadi pagi kita baca bahwa CIRUS SINAGA,jaksa kasus antasari, dibebastugaskan karena diduga "ada main" dalam kasus gayus.
dapat kita bayangkan bila semua lembaga penegak hukum dikuasai oleh "gurita" markus maka tidak pernah terjadi keadilan hukum dinegara ini. selama ini kita selalu menyalahkan orang model anggodo padahal mentalitas pejabat kita sendiri sudah bobrok. pejabat negeri ini sudah mengidap penyakit mental akut yang hanya bisa disembuhkan oleh hukuman mati. selama hanya hukuman kurungan yang cuma beberapa tahun dengan segala kemudahan fasilitas( orang bilang cuma pindah tidur) dan remisi maka tidak akan pernah selesai problema korupsi di negeri ini. ada baiknya sepuluh tahun reformasi ini bukan hanya dibidang politik, melainkan juga reformasi hukum dan personelnya yang jujur. masih kita tunggu indonesia yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar